Firewall merupakan suatu aplikasi yang dipasang pada sebuah komputer atau jaringan komputer dan berfungsi untuk melindunginya dari gangguan pembobolan akses dari pihak luar yang tidak berhak. Firewall juga berfungsi untuk melindungi data-data yang ada dalam sebuah komputer atau jaringan komputer, dari pengiriman ‘gelap’ ataupun pencurian data. Semua akses aktifitas yang masuk atau keluar dalam suatu jaringan harus melalui firewall ini. Firewall juga dapat dipergunakan sebagai pendeteksi dan memonitor semua data yang keluar masuk ke suatu jaringan yang dijaganya. Adapun 4 hal yang dimonitor oleh firewall dalam menjaga suatu jaringan adalah source (sumber paket data berasal), destination (komputer yang dituju), protokol yang dipergunakan dan isi dari paket data itu sendiri.
Jadi firewall dapat digunakan oleh para pengguna Internet untuk melindungi jaringannya dari gangguan pihak-pihak luar dengan cara memblokir pengiriman paket data dari alamat tertentu, mencegah pertukaran data antara unit komputer tertentu, menolak paket data dengan isi tertentu, dan mencegah pemakaian protokol tertentu dalam pertukaran data. Sedangkan beberapa teknik pada firewall antara lain:
Proxy Server, menangkap isi data dari paket yang keluar masuk dan menyembunyikan informasi alamat jaringannya.
Application Gateway, mengaplikasikan mekanisme keamanan untuk aplikasi khusus seperti Telnet dan FTP.
Circuit Level Gateway, mempergunakan mekanisme keamanan dari koneksi TCP atau UDP.
Packet Filter, memonitor paket data yang keluar masuk jaringan dan men

Jenis-jenis Firewall

Taksonomi Firewall

Firewall terbagi menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut

Kritik : Pak jangan sering ga hadir. . .
Saran : Radio Tamsis aktifin lagi donk pak... Masa pertamanya doank seh...


Cybercrime di Indonesia

Juni 6, 2007

tulisan lengkap (pdf)

pirat.jpg

Penulis: Azamul Fadhly Noor

Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik.

Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan terutama tugas-tugas rutin sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat sangat membutuhkan keberadaan komputer dalam kegiatan sehari-hari dan pada akhirnya semakin mengalami ketergantungan kepada komputer.
Di lain pihak, dampak negatif dapat timbul apabila ketergantungan itu tidak diimbangi dengan sikap mental dan sikap tindak yang positif. Kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer akan mengakibatkan kerugian besar bagi pihak pemakai (user) atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemanfaatan peralatan tersebut.
Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer, yaitu perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum guna menarik keuntungan baik bagi diri sendiri maupun kelompok. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Kemudian muncul istilah cybercrime yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari computer crime.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diadaptasikan kepada kejahatan illegal access, Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan data interfences dan system interferences, sedangkan Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan illegal interception. Bentuk-bentuk kejahatan komputer lainnya pada umumnya dapat diancam dengan ketentuan yang terdapat baik di dalam KUHP disebabkan perbuatan tersebut sebenarnya merupakan perbuatan biasa yang secara insidental menggunakan komputer sebagai alat dalam pelaksanaannya. Kejahatan komputer melalui media internet yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait lainnya dapat diancam dengan Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya. Demikian pula kejahatan Drug Traffickers dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Narkotika. Beberapa kekosongan hukum masih terlihat di dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan data interferences, system interferences, illegal interception, data theft dan misuse device, yang perlu segera mendapat perhatian dari pembentuk undang-undang.
Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berupa: penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta upaya penanggulangan dan pencegahan.