1.pengertian network
Jwb: adalah suatu teknologi dalam dunia TI yang memungkinkan komputer dapat saling berkomunikasi,bertukar data dan berbagi sumber daya
2.perbedaan & berikan contoh untuk jenis jaringan LAN, MAN, dan WAN
Jwb: LAN : antar komputer di satu tenpat. Contohnya: Lab komputer di sekolah.
MAN : antar komputer yang berbeda tempat tetapi masih dalam satu wilayah. Contoh: Supermarket seBekasi.
WAN : mencangkup seluruh dunia, dengan menggunakan internet.
Contoh: Bank Swiss yang berada di Swiss Tetapi cabangnya banyak.
3.Alat2 yang dibutuhkan untuk membangun sebuah jaringan LAN
Jwb: - PC - Modem -Switch
- Kabel UTP - ISP -LAN Card/Wifi Card
4.pengertian Topologi, dan berikan minimal 2 topologi yang kamu ketahui
Jwb: adalah Topologi jaringan ini menerapkan hubungan antar sentral secara penuh.
Contoh: Topologi Star dan topologi Ring
5.fungsi network yang tertera dibawah ini :
a.Printer Sharing. : Untuk Membagi sumber daya Printer, Biasanya satu printer untuk 5 komputer atau lebih
b.File Sharing : Berbagi dan berkirim sumber data.
c.Internet Connection Sharing : Berbagi koneksi internet.
d.Communication : Untuk saling berkomunikasi.
6.Jika diketahui IP address PC kamu adalah 192.168.1.15 dan Address Router adalah 192.168.1.1, maka tuliskan langkah yang kamu lakukan untuk memeriksa koneksi antara pc kamu ke router
Jwb: klik start pilih Run, kemudian ketik ping(spasi)192.168.1.1 –t atau ping(spasi) alamat web-t
7.Media transmisi adalah suatu alat yang dapat menghubungkan alat kita ke alat lain, media transmisi antara lain : kabel, inframerah, wifi (hotspot), dan bluetooth. Sebagai remaja yang mengerti teknologi ini, berikan pendapatmu kelamanan dari media transmisi yang disebutkan diatas.
Jwb: 7) *Kabel
- jarak jangkau hanya 100m dan kecepatan tranmisi relatif terbatas.
- Mudah terpengaruh noise (gangguan).
*Infrared
-Harus terarah,kecepatan yang sangat terbatas,jarak yang sangat terbatas, dan tidak fleksibel.
*Wifi
-Masalah keamanan yang dapat di bajak di tengah jalan
-Rentan konflik dengan perangkat lain dalam waktu yang bersamaan
*Bluetooth
-Masalah keamanan yang dapat di bajak di tengah jalan
-Rentan konflik dengan perangkat lain dalam waktu yang bersamaan
8.Salah satu fitur dari Network adalah security, yang memungkinkan user bisa login dengan ID & Password berbeda, sehingga akses ke sumber daya network juga berbeda. Nah..jelaskan menurut kamu mengenai fungsi Client dan Server pada jaringan
Jwb:
-Server : Berfungsi untuk menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh client
-Client : Memungkinkan untuk mensentralisasi fungsi aplikasi kepada satu atau dua dedicated file server
1. Apa tujuan Sharing Resources...???
2. Apa itu protokol...???
3. Apa saja fungsi protokol...???
4. Apa saja manfaat jaringan komputer...???
5. Teknologi Transmisi di bagi menjadi 2 yaitu...???
6. Apa yang di maksuk network Id...???
7. Apa keuntungan dari topologi ring...???
8. Apa saja jenis-jenis browsing...???
9. Modem apa saja yang dapat di gunakan untuk mengakses network dan internet...???
10. Hal apa saja yang dapat di lakukan dengan intrnet...???
9iLa dIn9in bEuD daH Ya...
StiaP mLeM kDin9inaN nEy 9w...
HaHaHa8x
Da 9a Ya s0mE oNe Yg bSa nMeNin 9w saaT 9w kDin9inaN...
HeHeHe8x
sRu X Ya kLo qTa da dI dKt aPi uNg9uN bRen9 oRn9 Yg qTa sYanK...
HeHeHe8x
Firewall merupakan suatu aplikasi yang dipasang pada sebuah komputer atau jaringan komputer dan berfungsi untuk melindunginya dari gangguan pembobolan akses dari pihak luar yang tidak berhak. Firewall juga berfungsi untuk melindungi data-data yang ada dalam sebuah komputer atau jaringan komputer, dari pengiriman ‘gelap’ ataupun pencurian data. Semua akses aktifitas yang masuk atau keluar dalam suatu jaringan harus melalui firewall ini. Firewall juga dapat dipergunakan sebagai pendeteksi dan memonitor semua data yang keluar masuk ke suatu jaringan yang dijaganya. Adapun 4 hal yang dimonitor oleh firewall dalam menjaga suatu jaringan adalah source (sumber paket data berasal), destination (komputer yang dituju), protokol yang dipergunakan dan isi dari paket data itu sendiri.
Jadi firewall dapat digunakan oleh para pengguna Internet untuk melindungi jaringannya dari gangguan pihak-pihak luar dengan cara memblokir pengiriman paket data dari alamat tertentu, mencegah pertukaran data antara unit komputer tertentu, menolak paket data dengan isi tertentu, dan mencegah pemakaian protokol tertentu dalam pertukaran data. Sedangkan beberapa teknik pada firewall antara lain:
Proxy Server, menangkap isi data dari paket yang keluar masuk dan menyembunyikan informasi alamat jaringannya.
Application Gateway, mengaplikasikan mekanisme keamanan untuk aplikasi khusus seperti Telnet dan FTP.
Circuit Level Gateway, mempergunakan mekanisme keamanan dari koneksi TCP atau UDP.
Packet Filter, memonitor paket data yang keluar masuk jaringan dan men
Jenis-jenis Firewall
Firewall terbagi menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut
- Personal Firewall: Personal Firewall didesain untuk melindungi sebuah komputer yang terhubung ke jaringan dari akses yang tidak dikehendaki. Firewall jenis ini akhir-akhir ini berevolusi menjadi sebuah kumpulan program yang bertujuan untuk mengamankan komputer secara total, dengan ditambahkannya beberapa fitur pengaman tambahan semacam perangkat proteksi terhadap virus, anti-spyware, anti-spam, dan lainnya. Bahkan beberapa produk firewall lainnya dilengkapi dengan fungsi pendeteksian gangguan keamanan jaringan (Intrusion Detection System). Contoh dari firewall jenis ini adalah Microsoft Windows Firewall (yang telah terintegrasi dalam sistem operasi Windows XP Service Pack 2, Windows Vista dan Windows Server 2003 Service Pack 1), Symantec Norton Personal Firewall, Kerio Personal Firewall, dan lain-lain. Personal Firewall secara umum hanya memiliki dua fitur utama, yakni Packet Filter Firewall dan Stateful Firewall.
- Network Firewall: Network Firewall didesain untuk melindungi jaringan secara keseluruhan dari berbagai serangan. Umumnya dijumpai dalam dua bentuk, yakni sebuah perangkat terdedikasi atau sebagai sebuah perangkat lunak yang diinstalasikan dalam sebuah server. Contoh dari firewall ini adalah Microsoft Internet Security and Acceleration Server (ISA Server), Cisco PIX, Cisco ASA, IPTables dalam sistem operasi GNU/Linux, pf dalam keluarga sistem operasi Unix BSD, serta SunScreen dari Sun Microsystems, Inc. yang dibundel dalam sistem operasi Solaris. Network Firewall secara umum memiliki beberapa fitur utama, yakni apa yang dimiliki oleh personal firewall (packet filter firewall dan stateful firewall), Circuit Level Gateway, Application Level Gateway, dan juga NAT Firewall. Network Firewall umumnya bersifat transparan (tidak terlihat) dari pengguna dan menggunakan teknologi routing untuk menentukan paket mana yang diizinkan, dan mana paket yang akan ditolak.
Saran : Radio Tamsis aktifin lagi donk pak... Masa pertamanya doank seh...
Cybercrime di Indonesia
Juni 6, 2007
Penulis: Azamul Fadhly Noor
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik.
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan terutama tugas-tugas rutin sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat sangat membutuhkan keberadaan komputer dalam kegiatan sehari-hari dan pada akhirnya semakin mengalami ketergantungan kepada komputer.
Di lain pihak, dampak negatif dapat timbul apabila ketergantungan itu tidak diimbangi dengan sikap mental dan sikap tindak yang positif. Kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer akan mengakibatkan kerugian besar bagi pihak pemakai (user) atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemanfaatan peralatan tersebut.Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer, yaitu perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum guna menarik keuntungan baik bagi diri sendiri maupun kelompok. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Kemudian muncul istilah cybercrime yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari computer crime.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diadaptasikan kepada kejahatan illegal access, Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan data interfences dan system interferences, sedangkan Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan illegal interception. Bentuk-bentuk kejahatan komputer lainnya pada umumnya dapat diancam dengan ketentuan yang terdapat baik di dalam KUHP disebabkan perbuatan tersebut sebenarnya merupakan perbuatan biasa yang secara insidental menggunakan komputer sebagai alat dalam pelaksanaannya. Kejahatan komputer melalui media internet yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait lainnya dapat diancam dengan Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya. Demikian pula kejahatan Drug Traffickers dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Narkotika. Beberapa kekosongan hukum masih terlihat di dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan data interferences, system interferences, illegal interception, data theft dan misuse device, yang perlu segera mendapat perhatian dari pembentuk undang-undang.
Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berupa: penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta upaya penanggulangan dan pencegahan.